Dinas PU Sukabumi Awasi Pemeliharaan Jalan, Kontraktor Wajib Ikuti Standar Teknis

Pemerintahan94 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan ketat terhadap pekerjaan pemeliharaan jalan pasca pembangunan tahun anggaran 2025. Langkah ini mendapat apresiasi warga, terutama atas perbaikan ruas Kopeng–Cipetir di Kecamatan Kadudampit yang kini kembali nyaman dilalui.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dudu Wahyudi, menegaskan seluruh penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis. Hal itu penting untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Karena masih dalam masa pemeliharaan sesuai kontrak, maka secara hukum penyedia jasa wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/3/2026).

Dudu menjelaskan, masa pemeliharaan berlangsung enam bulan sesuai kontrak kerja. Selama periode itu, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada pihak kontraktor. Ia juga menekankan agar setiap kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan.

“Alhamdulillah, saat ini sudah mulai dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan hasilnya kembali dirasakan manfaatnya oleh para pengguna jalan,” tambahnya.

Warga menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani kerusakan jalan. Respons tersebut dinilai membantu mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Comment