Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT Pong Codan Soal Perizinan

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Pong Codan di Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I, H. Iwan Ridwan MPd dari Fraksi PKS, bersama jajaran DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Camat Cicurug, dan Kepala Desa Benda.

“Kunjungan kerja pengawasan komisi 1 hari ini bersifat pembinaan. Kita ingin seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi patuh kepada aturan pemerintah khususnya di daerah. Karena pada prinsipnya kita sangat beruntung dengan masuknya investasi yang mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar, namun tentu legalitas/izin perusahaan harus dimiliki,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, dari dokumen yang dipelajari, PT Pong Codan Cicurug sudah memiliki izin usaha industri sejak 14 Desember 2018. Namun, perusahaan belum melakukan migrasi ke OSS RBA. Selain itu, Pertek BPN sudah terbit pada September 2025 sebagai dasar untuk memproses PKKPR. Adapun dokumen lingkungan melalui Amdalnet baru bisa diproses setelah PKKPR terbit.

“Komisi 1 juga menegaskan perusahaan untuk memproses IPAT (izin pemanfaatan air tanah) selambat-lambatnya sampai dengan 31 Maret,” kata Iwan.

Menurutnya, keberadaan perusahaan ini membawa manfaat bagi Kabupaten Sukabumi karena berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja, khususnya warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug.

Namun, ia mengingatkan perusahaan agar segera menuntaskan seluruh kewajiban perizinan dalam waktu satu bulan ke depan. “Kami menghimbau secara tegas kepada perusahaan agar siap patuh mengikuti regulasi, khususnya terkait perizinan berusaha,” tutupnya. (R).

 

Comment