DPRD Sukabumi Bersama Bupati Sahkan Dua Raperda Lingkungan dan Kebakaran

Pemerintahan204 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, Rabu (11/3/2026). Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran maupun Non Kebakaran.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dua regulasi penting tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda,” ujar Asep.

Menurutnya, regulasi kebakaran sangat krusial karena kondisi darurat dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari korban jiwa, kerusakan lingkungan, hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi. Ia menekankan perlunya langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, hingga penyelamatan yang terencana dan terpadu.

Selain itu, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam Sukabumi. “Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” kata Asep.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas kedua raperda tersebut. Dengan ditetapkannya regulasi ini, penyelenggaraan pencegahan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Sukabumi diharapkan berjalan lebih terarah dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

 

Comment