Jaksa Nilai Unsur Pasal 488 KUHP Terpenuhi, James Gunawan Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukum134 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa James Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sima Simson Silalahi, SH., SE., MH. di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Pasal tersebut dinilai lebih tepat diterapkan dibanding Pasal 486 KUHP, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa berkaitan dengan barang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, profesi, serta adanya pemberian upah.

Jaksa menilai unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa James Gunawan.

Selain itu, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa James Gunawan, salah satu saksi mengungkapkan bahwa isi data dalam sebuah laptop milik terdakwa diduga pernah digunakan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap perusahaan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB).

Keterangan tersebut disampaikan saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Menurut saksi, data yang tersimpan di dalam laptop tersebut diyakini sempat dimanfaatkan terdakwa untuk menekan pihak perusahaan untuk ditukarkan dengan sebuah mobil Innova Zenix. Bahkan, saksi menyebut bahwa data tersebut diduga telah ditransaksikan kepada beberapa pihak.

Saksi juga menyatakan adanya dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari permufakatan jahat yang melibatkan pihak lain.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum mengambil keputusan.

Harist, sebagai pelapor dan mewakili pihak MCAB, menyatakan apresiasi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umun dan berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya terhadap tindakan pengkhianatan terdakwa James Gunawan yang sudah meresahkan pihak perusahaan dengan aksi mafia-mafiaannya selama ini.[R]

Comment