Pemkot Cimahi Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Budaya Kerja Berbasis Output

Pemerintahan36 views

REPUBLIKAN, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem kerja berbasis hasil (output).

“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi mengatur komposisi maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap Jumat. Pengaturan ini disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), termasuk camat dan lurah, yang tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

Sementara itu, sejumlah unit layanan publik tetap beroperasi normal, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (khususnya layanan kebersihan), Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan.

Pengaturan WFH pada unit-unit tersebut hanya diberlakukan secara terbatas dan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Ngatiyana.

Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penghematan energi dan pengurangan polusi. ASN didorong mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem, dengan jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional. Pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Pemkot Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Laporan dari setiap perangkat daerah menjadi dasar penilaian efektivitas kebijakan, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik.

“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tutup Ngatiyana.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap dapat menciptakan sistem kerja pemerintahan yang lebih modern, produktif, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik secara optimal. [R]

Comment