DPRD Cimahi Janji Kawal Aspirasi Buruh soal Pajak JHT dan Revisi UU Ketenagakerjaan

Politik0 views

REPUBLIKAN – DPRD Kota Cimahi menyatakan komitmennya untuk mengawal dan meneruskan aspirasi kalangan buruh terkait penolakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru kepada pemerintah pusat.

Komitmen tersebut disampaikan setelah DPRD Kota Cimahi menerima audiensi dari Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kota Cimahi, Kamis (23/7/2026)

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, mengatakan tuntutan yang disampaikan para buruh merupakan kelanjutan dari aspirasi yang sebelumnya disuarakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada Mei 2026.

Menurut dia, para pekerja saat ini menunggu tindak lanjut pembahasan regulasi yang ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.

“Ini merupakan usulan yang sebelumnya telah disampaikan pada aksi buruh saat May Day. Aliansi buruh saat ini menunggu realisasi pembahasan karena timeline yang ditetapkan berlangsung hingga Oktober,” kata Edi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini serikat buruh dan serikat pekerja mengaku belum menerima naskah rancangan maupun legal drafting Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Karena itu, DPR RI dan pemerintah didorong untuk segera menyelesaikan proses pembahasan dengan melibatkan unsur pekerja.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, menegaskan pihaknya akan mengawal rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurut Ike, rekomendasi DPRD tidak hanya ditujukan kepada Presiden dan DPR RI, tetapi juga ditembuskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Komisi IX DPR RI, dan Komisi XI DPR RI.

“Kami akan terus mendorong agar aspirasi ini segera ditindaklanjuti. Tidak hanya berhenti pada tanda terima rekomendasi, tetapi juga akan kami kawal hingga ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Ike.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, Asep Jamludin, mengapresiasi respons DPRD Kota Cimahi yang dinilainya terbuka terhadap aspirasi pekerja.

Ia menyebut terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, menolak rencana penerapan pajak progresif yang dinilai berpotensi membebani manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kedua, mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa skema Omnibus Law dan melibatkan partisipasi serikat buruh dari seluruh Indonesia.

“Ketua DPRD merespons seluruh tuntutan yang kami sampaikan dan berkomitmen memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI,” kata Asep.

Menurut dia, rekomendasi tersebut juga akan diteruskan kepada kementerian dan komisi terkait yang memiliki kewenangan dalam bidang ketenagakerjaan dan perpajakan.

Asep mengungkapkan audiensi tersebut diikuti sekitar 30 perwakilan buruh di ruang pertemuan DPRD Kota Cimahi. Sementara massa aksi yang hadir di lapangan mencapai sekitar 1.300 orang.

Aliansi buruh berharap dukungan DPRD Kota Cimahi dapat memperkuat perjuangan pekerja dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada kaum buruh, baik terkait pengelolaan manfaat JHT maupun penyusunan regulasi ketenagakerjaan di masa mendatang.

Dengan adanya komitmen pengawalan dari DPRD Kota Cimahi, para pekerja berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap rekomendasi, tetapi dapat menjadi bagian dari pembahasan kebijakan di tingkat nasional.[R]

Comment