Bedah Buku di STHB, Muradi Soroti Kriminalisasi dan Dimensi Politik dalam Penegakan Hukum

Hukum, Politik4 views

REPUBLIKAN – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, menilai dugaan kriminalisasi terhadap seseorang tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga harus dilihat melalui perspektif politik.

Pandangan tersebut disampaikannya dalam bedah buku Pidana Politik: Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) bekerja sama dengan Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), Kamis (30/7/2026).

Dalam pemaparannya, Muradi menjelaskan bahwa kriminalisasi dalam konteks politik kerap dilakukan melalui instrumen hukum yang bersifat teknis. Menurut dia, proses hukum yang berlangsung panjang dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak yang sedang diperiksa.

“Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat menjadi lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa,” ujar Muradi.

Ia mengatakan, salah satu instrumen yang sering menjadi perhatian adalah penggunaan pasal-pasal yang berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak hanya dapat menyasar calon tersangka, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam proses pendampingan hukum.

Muradi menambahkan, tekanan terhadap seseorang tidak selalu muncul setelah status tersangka ditetapkan. Dalam banyak kasus, tekanan dapat terjadi sejak tahap awal melalui pemberitaan negatif, opini di media sosial, hingga sorotan publik yang intens terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang terjadi bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga upaya yang dapat menjatuhkan psikologis seseorang melalui berbagai pendekatan,” katanya.

Melalui bukunya, Muradi memperkenalkan konsep pidana politik sebagai upaya menjembatani perspektif hukum dan politik dalam memahami berbagai perkara yang memiliki dimensi kekuasaan.

Menurut dia, selama ini banyak kasus dipahami secara terlalu legalistik atau sebaliknya terlalu politis sehingga mengabaikan aspek objektivitas.

“Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik,” ucapnya.

Muradi juga mengingatkan pejabat publik, elite politik, maupun birokrasi untuk memahami berbagai potensi kerentanan yang dapat menjadi pintu masuk proses penegakan hukum.

Ia mencontohkan dugaan perselingkuhan, transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar, hingga penghapusan percakapan digital dapat menjadi bagian dari penyelidikan apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Meski demikian, ia menegaskan tindakan-tindakan tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Misalnya menghapus percakapan merupakan hal yang normal. Tetapi jika dalam proses penyidikan ditemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, peneliti Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), Fahmy Iss Wahyudi, menilai buku karya Muradi dapat menjadi referensi penting untuk menghidupkan kembali tradisi diskusi akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Fahmy, gagasan yang ditawarkan dalam buku tersebut membuka ruang lahirnya perspektif baru yang lebih aplikatif dalam membaca hubungan antara hukum dan politik.

“Ini menjadi salah satu bahan diskusi di perguruan tinggi. Saya kira ini juga penting untuk menghidupkan kembali diskursus akademik agar menghasilkan wacana-wacana baru yang lebih aplikatif,” kata Fahmy.

Ia menilai analisis terhadap perkara pidana tertentu tidak dapat dilepaskan dari relasi antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum.

“Hari ini, untuk menganalisis hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu, tidak bisa dilepaskan dari anasir politik. Ada relasi antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum yang harus dibaca secara utuh,” ujarnya.

Acara bedah buku yang berlangsung di Ruang A STHB tersebut dibuka oleh Ketua STHB, Mas Putra Zenno Januarsyah. Selain Muradi sebagai penulis buku, diskusi juga menghadirkan Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang, jurnalis senior Noe Firman Rachmat, serta Fahmy Iss Wahyudi sebagai pembedah.

Jalannya diskusi dipandu dosen hukum STHB, Endang Darmaayu. Kegiatan ini diikuti kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, jurnalis, aktivis, dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum dan politik di Indonesia.

Panitia berharap forum tersebut dapat memperkaya pemahaman publik mengenai keterkaitan antara hukum dan politik, termasuk tantangan penegakan hukum dan implementasi kewenangan konstitusional presiden dalam pemberian amnesti.[R]

Comment