Silaturahmi Nasional dan HUT ke-39 IPHI 1987, Dorong Penguatan Peran Advokat dalam Pembaruan Hukum

Hukum6 views

REPUBLIKAN – Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) menggelar Silaturahmi Nasional DPD IPHI se-Indonesia yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 IPHI 1987 di De Vaviljoen Hotel, Jalan RE Martadinata No. 68, Kota Bandung, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP IPHI, Sahala Siahaan, dan dihadiri Ketua IPHI Jawa Barat, Tommy Hendra Kusuma, selaku tuan rumah, serta perwakilan DPD IPHI dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum DPP IPHI, Djohansyah, menyampaikan pentingnya keterlibatan organisasi advokat dalam memberikan masukan terhadap rencana penyempurnaan regulasi hukum, termasuk Undang-Undang Advokat.

Menurut dia, IPHI tengah menghimpun berbagai pandangan dari para advokat di daerah agar dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih adaptif dengan perkembangan sistem peradilan.

“Undang-Undang Advokat merupakan aturan yang berdiri sendiri. Kami sedang mencoba menggodok berbagai masukan untuk disampaikan kepada pemerintah agar ada penyesuaian dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Djohansyah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian, lanjut dia, adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait akses terhadap alat bukti dalam proses pemeriksaan hukum, termasuk rekaman CCTV pada saat pemeriksaan di kepolisian.

Selain membahas pembaruan regulasi, IPHI juga berkomitmen menghidupkan kembali peran organisasi yang telah berdiri selama 39 tahun tersebut agar semakin aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Selama beberapa waktu organisasi ini tidak terlalu aktif. Ke depan kami ingin mengaktifkan kembali IPHI agar dapat berjalan sesuai aturan dan lebih berkontribusi membantu masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum,” katanya.

Djohansyah juga menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut dia, berbagai perubahan dalam regulasi tersebut perlu dipahami secara mendalam oleh para advokat maupun aparat penegak hukum agar implementasinya berjalan efektif.

“Perubahan dalam KUHAP cukup banyak. Karena itu perlu penjelasan dan pendalaman agar mudah dipahami oleh advokat maupun aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Melalui momentum Silaturahmi Nasional dan HUT ke-39 ini, IPHI berharap dapat memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Harapan kami ke depan, organisasi advokat dapat semakin membantu masyarakat dan IPHI bisa berkembang lebih besar serta mampu menyesuaikan diri dengan berbagai aturan pemerintah yang berlaku,” kata Djohansyah.

Peringatan HUT ke-39 IPHI menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi nasional bagi para advokat untuk memperkuat peran profesi hukum dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.[R]

Comment