Diduga Pegawai Kejaksaan Isi Pertalite Eceran, JBN Sukabumi Soroti Pelanggaran Aturan

Ragam479 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI, Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diduga mengisi bahan bakar Pertalite di penjual eceran di Jalan Raya Siliwangi, Parungkuda Rabu (2/9/2026) kemarin. Ironisnya, lokasi pengisian berada tidak jauh dari SPBU resmi.

Ketua Forum Jurnalis Bela Negara (JBN) Sukabumi Raya, Budi Arya, menyayangkan kejadian tersebut. “Dalam aturan sudah jelas, mobil berpelat merah tidak berhak menikmati BBM bersubsidi. Mobil dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau DexLite,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Larangan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Hanya kendaraan layanan umum tertentu, seperti ambulans, yang mendapat pengecualian.

Budi Arya menyoroti dugaan pelanggaran SOP oleh pegawai kejaksaan. “Ketika mobil dinas itu diduga sedang membawa tahanan, muncul pertanyaan soal integritas pihak kejaksaan. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau tidak,” tegasnya.

Menurut Budi, kejadian ini mencuri perhatian masyarakat karena menimbulkan kesan kelalaian dari pihak Kejari Sukabumi. “Inilah contoh bentuk kelalaian. Kami berharap tidak ada lagi oknum di tingkat Kejari maupun instansi lain yang menggunakan Pertalite subsidi eceran,” katanya.

Comment