Gabungan Pengusaha Sunda: Desak Kepatuhan Terhadap AD/ART dan PO KADIN Dalam Proses Muprov KADIN Jabar

Ragam400 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Gabungan Pengusaha Sunda (GPS), yang terdiri dari para kader KADIN Jawa Barat sekaligus pendukung setia Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan sikap resmi terkait dinamika pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) KADIN Jawa Barat.

Ketua GPS, Doni Mulyana Kurnia, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mencium adanya kejanggalan terkait rencana pelaksanaan Muprov yang tiba-tiba diumumkan akan berlangsung pada 18 September 2025 di Hotel Mercure Karawang.

“Satu minggu sebelum tanggal itu, informasi terkait Muprov dianggap hoaks oleh semua pihak, karena tidak ada undangan resmi yang sah kepada peserta. Namun tiga hari menjelang 18 September, mendadak muncul kepastian pelaksanaan di Karawang, tanpa melibatkan 15 Kadinda kota/kabupaten,” jelas Doni.

Kejadian ini memicu reaksi keras. Sebanyak 15 Kadinda yang sah melakukan aksi mendatangi Menara KADIN Indonesia pada 17 September, menuntut pembatalan Muprov karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN.

“Alhamdulillah, pada tanggal 17 September, KADIN Indonesia menyadari kekeliruan dan bersama 15 Kadinda sepakat membatalkan Muprov 18 September, sekaligus mengakui peserta sah adalah mereka yang berdasarkan SK Cucu Sutara dan SK Caretaker Agung Suryamal,” ungkap Doni.

Menurut GPS, skenario pelaksanaan Muprov sepihak oleh pihak-pihak tertentu (yang disebut sebagai “AFR cs.”) gagal total. Bahkan, Ketum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan Gubernur Jabar KDM membatalkan kehadiran mereka karena melihat kisruh tersebut.

“Backdrop dan baliho acara Muprov 18 September yang dibongkar adalah bukti nyata bahwa agenda itu adalah pelanggaran organisasi dan sebuah bentuk penghianatan,” tambahnya.

Muprov 24 September Harus Sesuai Aturan

Kini, GPS mencermati adanya pengumuman baru terkait pelaksanaan Muprov VIII KADIN Jabar pada 24 September 2025, yang kali ini melibatkan kembali 15 Kadinda kota/kabupaten yang sah. Menurut SC, OC, dan Penyelenggara, seluruh tahapan Muprov dianggap telah dimulai sejak Maret 2025 di Trans Hotel Bandung, hanya pelaksanaan yang diundur.

Namun Doni menegaskan bahwa pada Maret lalu, acara Muprov justru dibubarkan paksa oleh pengerahan ratusan preman berpakaian hitam-hitam, dan jejak digital kejadian itu masih tersimpan rapi.

Jika tahapan dianggap dimulai sejak Maret, maka pendaftaran calon Ketua Umum KADIN Jabar seharusnya sudah ditutup, dan hanya terdapat dua calon sah, yaitu Shinta dan Masruro.

“Membuka kembali pendaftaran calon Ketua Umum adalah bentuk pelanggaran terhadap AD/ART dan PO KADIN. Pendaftaran hanya boleh dilakukan satu kali. Jika dipaksakan, maka hasil Muprov akan rawan gugatan hukum,” tegas Doni.

Desakan GPS: Mulai Dari Nol Jika Ingin Buka Pendaftaran Baru

Menurut GPS, jika memang ingin membuka kembali pendaftaran calon Ketua Umum KADIN Jabar, maka seluruh proses Muprov Maret 2025 harus dibatalkan secara resmi dan dimulai ulang dari nol sesuai mekanisme organisasi:

10 Hari Asistensi Persiapan, 30 Hari Sebelum Hari-H: Pengumuman terbuka, pembukaan pendaftaran calon, dan seleksi kepesertaan ALB, 7 Hari Sebelum Hari-H: Penutupan pendaftaran calon Ketua Umum.

Dengan demikian, Muprov pada 24 September 2025 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, jika ingin tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan.

“Kami dari GPS mendesak Caretaker KADIN Jabar, SC, OC, dan penyelenggara untuk taat pada mekanisme organisasi. Jangan mengutak-atik aturan demi kepentingan pribadi atau golongan, karena ini akan menjadi preseden buruk dan bisa memicu kekacauan besar di tubuh KADIN,” tutup Doni Mulyana Kurnia.[R]

Comment