Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu Tak Bisa Memberikan Keterangan Terkait Pencairan Dana SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Ekonomi, Hukum1,087 views

REPUBLIKAN, Sukabumi- Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pelabuhan Ratu tak bisa memberikan keterangan terkait dengan tahapan pencairan dana dari Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016. Disinyalir telah merugikan Negara mencapai 25 Milyar Rupiah.

Dari informasi yang dihimpun oleh tim Republikan.co dari pihak Bank BJB Cabang Pelabuhan, beberapa petugas Bank tersebut enggan memberikan keterangan terkait dengan permasalahan yang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Pak.. kalau untuk konfirmasi terkait permasalah SPK Fiktif Dinkes tahun 2016, kami tidak berwenang untuk memberikan keterangan,” kata, salah satu petugas Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu kepada tim Republikan.co, Senin (16/01/2023).

Petugas tersebut lalu mengarahkan tim Republikan.co untuk langsung konfirmasi ke kantor sekretariat Bank BJB pusat yang berada di Kota Bandung.

“Langsung saja ke kantor sekretariat Bank BJB Pusat pak,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan sudah berhasil mengumpulkan uang titipan dalam perkara dugaan SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sebesar 10,4 Milyar Rupiah, uang titipan tersebut berasal dari beberapa pengusaha di Sukabumi yang telah mengembalikan uang tersebut. Ini semua bisa terungkap atas tindak lanjut dan kerja keras pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.[rt]

Comment