Pasca Putusan MK Kang DS Akan Segera Laksanakan Program di 99 Hari Kerja

Politik902 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Pasca sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan Permohonan Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung pada hari Kamis 18 Maret 2021.

Saat di temui di kediamannya di desa Tegalluar kecamatan Bojongsoang calon bupati kabupaten Bandung terpilih Dadang Supriatna yang biasa disapa Kang DS menghimbau pada masyarakat jangan eforia berlebihan dan tetap patuhi protokol kesehatan, dan setelah dilantik nanti akan segera laksanakan program di 99 hari kerja, Jumat (19/3/2021)

Kang DS pun mengajak kepada seluruh komponen masyarakat dan juga putra terbaik Paslon nomor 1 dan nomor 2 untuk sama sama membangun kabupaten Bandung untuk lima tahun kedepan.[red]

Comment