REPUBLIKAN, Kab Bandung – Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang diketuai Anwar Usman menyatakan Permohonan Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi tidak dapat diterima, Kamis (18/3/2021).
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung. Hal tersebut dikarenakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Maka selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang mana seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.
Dari putusan MK tersebut tim relawan tim pemenangan korcam relawan BEDAS (Bersama Dadang – Sahrul) kecamatan Ciparay Edi Kusnadi sangat senang, dan perjuangannya tak sia sia dan membuahkan hasil yang membahagiakan.
“Assalamualaikum Kami relawan BEDAS pada hari ini Kamis 18 Maret 2021 Alhamdulillah berkat doa dari seluruh masyarakat kabupaten Bandung, sengketa gugatan pilkada kabupaten Bandung ditolak, saya Edi kusnadi atas nama tim pemenangan korcam relawan BEDAS kecamatan Ciparay memohon kepada lembaga pemerintah agar secepatnya bupati dan wakil bupati terpilih bapak H. Dadang Supriatna dan bapak H. Sahrul Gunawan di Lantik dan menjadi bupati dan wakil bupati depinitif”,ujar Edi Kusnadi.
Menurutnya setelah dilantik agar
Bupati dan wakil Bupati terpilih bapak H. Dadang Supriatna dan bapak H. Sahrul Gunawan cepat bertugas demi pembangunan kabupaten Bandung yang lebih maju.[red]
Comment