REPUBLIKAN, Kota Sukabumi – Jajaran Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/7/2022).
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU.
Kapolsek Sukalarang, AKP Asep Jenal Abidin, mengatakan kegiatan patroli dan pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi gejolak masyarakat terkait adanya pemberitaan melalui Media Sosial (Medsos) terkait jenis harga BBM yang mengalami kenaikan.
“Ya, hari ini kami melaksanakan kegiatan pengecekan ke SPBU Cimangkok karena adanya pemberitaan melalui medsos terkait naiknya harga BBM,” ujar Asep kepada media.
Lanjut kata Asep, berdasarkan hasil koordinasi dengan pengawas admin area PT. Citra Nirwana Mandiri (Retail) Pertamina Sukalarang, membenarkan adanya keputusan menteri ESDM terkait kenaikan harga BBM prodak Pertamina pada tanggal 10 Juli 2022.
“Jadi hasil koordinasi kami dengan pihak SPBU, kenaikan harga BBM ini bukan jenis BBM yang menggunakan BBM bersubsidi (Bio Solar dan Pertalite),” jelasnya.
Adapun jenis harga BBM yang mengalami kenaikan berdasarkan Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020, diantaranya Pertamax Turbo naik dari semula Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter. Kemudian Dexlite naik dari semula Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Terakhir, Pertamina Dex naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500 untuk secara Nasional.
“Jadi di SPBU Cimangkok ini ada tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan. Namun harga tersebut mayoritas digunakan oleh pemilik kendaraan dengan status sosial dari menengah ke atas,” pungkasya.[rt]
Comment