REPUBLIKAN, Kab. Bandung – Berawal Dari adanya informasi proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang tidak sesuai aturan untuk program kotaku kegiatan pelatihan vocational di Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Progam pelatihan Vocational persampahan yang di gelar Di Cihampelas Bandung Hotel Promenade, sebagai penyelenggara adalah PT.Miskat Alam Pro dan PT.Cico dengan tema kegiatan kotaku salahsatunya untuk pelatihan vokasional persampahan TA 2022 dari Hari Selasa 9 – Jumat 12 Agustus 2022.
Ketika di konfirmasi dilokasi kegiatan Ijang yang mengaku selaku pendamping mengatakan,” Ini kegiatan Vokasional pelatihan persampahan Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung, kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, penyelenggara PT.Miskat Alam Pro , besar anggaran kegiatan ini sebesar 200 juta, dengan 46 peserta yang merupakan perwakilan warga Desa Citeureup” katanya.
Disinggung tentang apa saja yang di dapat perserta selain ilmu dari pelatihan ini apa ada uang saku , Ijang menyampaikan tidak mengetahui untuk teknis. Keuangannya, “silahkan saja nanti ke panitia pelaksana untuk lebih jelas nya”,
Sementara itu berhasil di wawancara Ukun selaku Ketua BKM Desa citeureup ketika di wawancara mengatakan,” Peserta perwakilan dari desa Citeureup kami ada 46 orang, dan fasilitas kami satu kamar 2 orang, untuk uang saku besar anggaran kami belum tahu, silahkan saja cek nanti pas peserta pulang ” katanya.
Salah satu peserta yang berhasil di cek usai kegiatan ibu Jubaedah ketika di tanya oleh media berapa mendapatkan uang saku, ia mengatakan, “Alhamdulillah saya mendapat uang saku sebesar Rp.600 Ribu Rupiah dan gody bag berisi buku panduan dan setifikat, dan kami menginap di hotel dari hari Selasa”,ucapnya usai kegiatan pelatihan, Jumat (12/8/2022).
Sampai acara selesai kami belum bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaksanaan pihak PT dan Pihak PPK ( penjabat pembuatan komitmen ) tentang proses pengadaan barang dan jasa tentang regulasinya seperti apa ? Dan kami akan terus pertanyakan ini ke PPK Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat.[way]
Comment