REPUBLIKAN, Subang – Samsat Subang Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, manfaatkan Biar Gak Bodong Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengeluarkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 November hingga 23 Desember 2022.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Subang masuk ke Subang (1/11/2022).
Balik nama motor adalah prosedur yang dilakukan untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama motor harus segera dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengurus pajak motor tahunan maupun lima tahunan (perpanjangan STNK). Semua kepentingan administrasi tersebut membutuhkan identitas KTP pemilik asli kendaraan. Di samping itu, dengan balik nama motor, Anda sudah bisa dinyatakan sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut secara hukum yang berlaku.
“Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam melakukan balik nama motor ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB,” jelas Lovita.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Subang, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
Lebih jauh , pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun 2023 nanti. Data kendaraan yang ada pada kami, yang sudah jatuh tempo tapi tidak melakukan daftar ulang saat ini mencapai 135 ribuan. Kalau tidak segera membayar pajak akan jadi bodong,” ujar Lovita.
Termasuk, kata Lovita, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran pajak tahunan selanjutnya.[R]
Comment