REPUBLIKAN, Indramayu – PBH DPC Peradi Tasikmalaya dan Pengadilan Negeri Indramayu mengadaka MOU untuk pengadaan Posbantuan Hukum di pengadilan Negeri Indramayu untuk melayani para pencari keadilan khususnya masyarakat Indramayu dan umumnya Indonesia, Acara yang di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Wakil ketua dan jajarannya serta unsur dari PBH Tasikmalaya dan PBH DPC Indramayu, Jumat (30/12/2022)
Pelayanan Posbantuan hukum ini sifatnya gratis (probono) jadi agar dimanfaatkan secara baik, ketua Pengadilan Negeri Indramayu Rudito Sorotomo.S.H.M.H. menyapaikan dalam sambutanya, “Posbakum yang berada di Pengadilan Negeri Indramayu harus benar benar melayani para pencari keadilan dengan semangat yang terbuka serta profesional dengan motto 3 S (sapa, senyum, dan sopan) karena masyarakat awam tahunya posbakum itu pegawai Pengadilan Negeri Indramayu”,katanya.
Semetara itu Maulana Dwi Permana.S.H.ketua PBH DPC Peradi Tasikmayala menyampaikan, “Dengan Adanya MOU ini kami mengucapakan Terima kasih kepada Kepala Pengadilan Negeri Indramayu yang telah mempercayakan amanat ini kepada PBH DPC Tasikmalaya dan kamipun dalam hal ini telah menjalan 2 kali ini, menjadi Petugas Posbakum di Pengadilan Negeri Indramayu serta kami dalam menunaikan tugas ini bekerja sama dengan perwakilan kami PBH DPC Peradi Indramayu”,ucapnya.
Ditempat yang sama Ketua DPC Indramayu Suhendar.S.H.M.H. juga mengucapakn terima kasih kepada PBH Tasikmalaya yang telah mempercayakan Kegiatan oprasional Posbakum Di pengadilan Negeri Indramayu untuk ke 2 kalinya, “Semoga kita PBH DPC Peradi Indramayu bisa menjalakan tugas secara profesional dan memberi pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan”,ujarnya.[red]
Comment