REPUBLIKAN, Sukabumi– Mochamad Rizaludin salah satu mantan buruh kontrak dari PT Busana Indah Global (BIG) yang belum menerima uang kompensasi dari pihak perusahan setelah usai masa kontrak pada bulan Juni tahun 2022 lalu.
Mochamad Rizaludin adalah salah satu warga yang tinggal dekat dari lokasi perusahaan tersebut berada, yaitu di Kampung Pabuaran, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Bapak dari dua anak ini, terpaksa harus berjuang keras membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah usai masa kontrak kerja habis di perusahaan garmen tersebut.
“Saya berharap adanya kompensasi dari pihak perusahan, karena sudah dua belas tahun lamanya bekerja sebagai buruh kontrak di perusahaan garmen tersebut, namun sampai saat ini, belum mendapatkan uang kompensasi dari pihak perusahan,” ungkapnya, kepada awak media saat di wawancarai di lapak dagangannya, Minggu (01/01/2023) lalu.
Lanjutnya, mudah-mudahan pihak perusahan bisa memenuhi permintaan tersebut, karena uang itu nantinya sangat membantu sekali buat menupang kebutuhan keluarga dan sekaligus bisa digunakan sebagai modal untuk usaha yang ia rintis saat ini.
“Ya… mudah-mudahan harapan saya ini bisa terwujud secepatnya,” harapnya.
Endang Junaedi Kepala Desa Ciheulangtonggoh, saat di minta tanggapannya terkait masalah tersebut mengatakan, dirinya ikut prihatin dengan apa yang terjadi terhadap warganya, baik yang habis masa kontrak kerja dan juga bagi mereka yang menjadi korban PHK oleh pihak perusahaan. Ia meminta pihak perusahan untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saya harap pihak perusahan bisa memberikan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya sebagai pimpinan di wilayah sangat berharap pihak perusahan untuk segera menyelesaikan permasalah itu secepatnya,” tegasnya, Jum’at (06/01/2023).
Sementara itu, saat di konfirmasi kepada pihak perusahaan PT BIG. Secara resmi pihak perusahan belum bisa memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut kepada awak media.[rt]
Comment