REPUBLIKAN, Sukabumi- Terkait dengan mantan buruh dari PT Baju Indah Global (BIG) M. Rizaludin yang minta keadilan, karena sudah bekerja hampir selama 12 tahun yang belum mendapatkan kompensasi, ahkirnya mendapatkan jawaban dari pihak menajemen perusahan.
Pihak menajemen perusahan PT BIG yang diwakili oleh Ilham Azzikri T bersama Yan Cristian langsung bertemu dengan M. Rizaludin didampingi Rudi Tanjung diruang Bea Cukai (BC) yang berada di area perusahaan yang berada di Kampung Pabuaran, Desa Ciheulangtonggoh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada jam 14:00 WIB, Jum’at (27/01/2023).
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahan mengatakan, bahwa apa yang menjadi harapan dari pihak M. Rizaludin selaku mantan pekerja di perusahaan tersebut, tentu saja menjadi harapan juga bagi semua mantan karyawan PT BIG yang telah di PHK atau pun yang telah habis masa kontrak kerjanya. Nah, terkait ini pihak menajemen menjelaskan bahwa untuk saat ini, kondisi perusahaan belum mampu untuk memberikan apa yang menjadi harapan bagi semuanya, dikarenakan berbagi faktor yang tidak menguntungkan salah satunya yaitu krisis order dari perusahaan dan ditambah dampak dari resesi global sehingga pihak perusahaan belum mampu untuk membayarkan kompensasi sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang Cipta Kerja yang diberlakukan pada tahun 2020.
Ada beberapa poin dalam pertemuan tersebut yang di sampaikan oleh pihak perusahaan yaitu:
1. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir atau selesai sesuai jangka waktu sebelum adanya undang-undang Cipta Kerja, tidak ada kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi, hal ini diubah oleh undang-undang Cipta Kerja sesuai dengan PP nomor 35 tahun 2021 di Pasal 15 dan 16. Dan kompensasi ini mulai berlaku bagi PKWT yang perhitungannya mulai pada bulan November tahun 2020.
2. Perusahaan belum bisa memberikan kompensasi dikarenakan, perusahaan sedang menganalisa untuk penyelesaian, budget operasional serta memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas, apalagi saat ini PT BIG sedang mengalami krisis order. Akan tetapi perihal kompensasi dengan waktu berjalan tetap harus dibayarkan. Dan sifatnya terhutang.
Nah, itulah beberapa poin yang disampaikan oleh pihak menajemen. Namun, saat ditanya kapan kompensasi tersebut akan bayarkan, pihak perusahaan mengatakan belum bisa memastikan kapan waktunya.
“Kami semua berharap, agar kompensasi itu, bisa segera dibayarkan oleh pihak perusahaan, namun untuk saat ini kami tidak bisa memastikan,” ungkap, Ilham, (27/01/2023).
Sementara itu, M Rizaludin berharap agar pihak perusahaan bisa memastikan dan mudah-mudahan bisa secepatnya memberikan uang kompensasi, mengingat kondisi dirinya yang sedang membutuhkan uang untuk modal usaha. Ia juga tidak mempermasalahkan kalau pihak perusahaan menghitung untuk uang kompensasi dihitung mulai dari tahun 2020.
“Saya tidak masalah uang kompensasi nya dihitung mulai dari tahun 2020. Yang penting bagi saya kapan bisa diterima, sedangkan pihak perusahaan tidak bisa memastikan waktunya,” ketusnya.
“Saya butuh kepastian karna saya butuh uang itu untuk keluarga dan modal usaha, mudah-mudahan ada pihak yang mau membantu memperjuangan nasib saya,” pungkasnya.[rt]
Comment