Gelar Aksi Datangi PT Bandung, Korban KSP SB Sampaikan 3 Tuntutan

Hukum, Ragam714 views

REPUBLIKAN, Bandung — Tidak kurang dari 300 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) gerudug mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung di Jl. Cimuncang, Kota Bandung Jawa Barat, pada Rabu 30 Agustus 2023.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Selain melakukan orasi yang intinya menyuarakan jeritan hati para korban dari KSP SB yang nasibnya kini terkatung – katung, mereka juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk saling memberikan dukungan karena perjuangan belum berakhir meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis kepada Dang Zaeni dan Iwan Setiawan.

Keduanya tercatat sebaga pimpinan KSP-SB yang dihganjar hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6 bulan penjara.

koordinator korban KSP SB, Ivelany Citra Ayudina mengatakan Para korban KSP-SB merasa tidak terima, tersebab vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 15 tahun kurungan penjara.

“Oleh karenanya kami melakukan banding dan hari ini kami melakukan aksi damai dengan menyerukan tiga tuntutan,” tegas Ivelany kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.

Adapun tiga tuntutan itu, jelas Ivelany adalah pertama, menurut segera kembalikan kerugian ke para korban yang melaporkan, bukan semua anggota KSP-SB. Karena Faktanya menurut Ivelany, yang melaporkan itu hanya 2.356 anggota dengan total 25 laporan polisi dengan kerugian senilai Rp900 Milyar lebih.

“Tetapi, hakim ini tidak jelas soal aset, apakah akan diberikan kepada seluruh anggota atau hanya anggota yang melaporkan, karena tidak semua anggota melapor. Makanya, kami ingin tahu apakah seluruh anggota atau hanya yang lapor?” katanya.

Tuntutan kedua, kata Ivelany, agar hakim PT Bandung menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa. “Tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun, karena sudah terbukti semua, ada TPPU nya juga,” jelas Ivelany.

Tuntutan ketiga, para korban meminta hakim PT Bandung agar memiliki banyak pertimbangan sebelum memvonis banding putusan tersebut. “Semoga PT Bandung bisa memeriksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar.” tegasnya.

Ivelany menambahkan, perwakilan dari korban KSP SB telah diterima dengan baik humas PT Bandung dan sudah ada panitia Hakim yang sudah ditunjuk yang saat ini sedang mengkaji putusan.

“Putusan dari PT Bandung akan diumumkan dua bulan kedepan, dan kami akan menanti putusan tersebut.” pungkasnya.[r]

Comment