REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kasus sengketa lahan di Makom Eyang Santri yang terletak di Kampung Girijaya, RT 10/04 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, telah mencapai titik terakhir dengan melalui proses musyawarah. Selasa (31/10/23).
Tim Kuasa Hukum pemilik lahan, Reza Indracahya yang diwakili Piter Herman Labetubun, menjelaskan bahwa upaya mereka adalah untuk memastikan tidak terjadi konflik yang merugikan pihak terkait. Meskipun belum ada keputusan final, pihak pengadilan telah melakukan pencocokan/konstatering atas objek sengketa lahan berdasarkan putusan sebelumnya.
“Keputusan itu sepenuhnya ada pada Klien kami (Bu Jolleen) yang jelas objek sengketa lahan ini di luar lokasi Makom Eyang Santri,” ungkapnya.
Sementara itu Menurut Panitera Pengadilan Cibadak, Sunianta, proses tersebut dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan dalam surat penetapan nomor:6/BA.Pdt/Constatering/2021/PN.Cbd.Jo.Nomor:25/Pdt.G/1996/PN.Cbd.Jo.Nomor:395/Pdt/1997/PT.Bdg.Jo.Nomor:666 K/Pdt/1999.
“Berita acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa dan petugas BPN, dengan luas objek lahan sekitar 6 hektar.” jelasnya.
(Bud/Dev).
Comment