Ineu Purwadewi Wakil Ketua DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan di Sumedang Utara

Politik470 views

REPUBLIKAN, Sumedang – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM melaksanakan kegiatan Penyebarluasan peraturan daerah No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan yang di laksanakan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (1/12/ 2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan serta pengurus DPC, PAC PDI Perjuangan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Dalam sambutannya Ineu Purwadewi menyampaikan, jika Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan yang memuat 18 BAB dan 54 pasal menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan.

“Alhamdulillah kita bisa bersilaturahmi dengan masyarakat di Desa Sukajaya, saya menyampaikan isi dari Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini yaitu bagaimana upaya peningkatan SDM dengan penekanan peningkatan SDM sehingga dapat membentuk perempuan yang kompetitif”, jelas legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar, meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang.

Ineu menjelaskan, isi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

“Sesuai dalam isi Perda yang tertuang dalam pasal 4 Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut,” kata Ineu Purwadewi.

Dikatakannya, pemerintah di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya.

“Melalui penyebarluasan Perda ini teknisnya adalah penguatan SDM perempuan dapat diimplementasikan dan dilakukan melalui bidang pendidikan, baik formal maupun informal, meningkatkan skill sesuai bidang yang akan ditekuninya,” ujar Ineu.[R]

Comment