REPUBLIKAN, SUKABUMI – Pada tanggal 20 Pebruari 2024, diadakan Rapat Pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di vila Rusa Parungkuda. Saipul, yang bertanggung jawab atas divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) di Panwas Kecamatan Parungkuda, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan yang diterima oleh Panwas.
“Hari ini merupakan hari pertama rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kecamatan Parungkuda. Kami senang melaporkan bahwa situasinya kondusif dan tidak ada hambatan atau pelanggaran yang dilaporkan,” kata Saipul Selasa (20/02/2024).
Menurutnya, dari peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif serta pasangan presiden dan wakil presiden, tidak ada satupun pengaduan yang masuk ke Panwas. Hal ini menunjukkan bahwa para peserta pemilu merasa bahwa tidak ada pelanggaran yang signifikan.
Jadwal rekapitulasi yang diterima oleh Panwas dari PPK Kecamatan Parungkuda adalah dari tanggal 20 hingga 25 Pebruari 2024. “Dari hari Selasa hingga Minggu. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh anggota TNI, POLRI, serta sejumlah saksi dari partai politik.” tambahnya.
Dengan demikian, hingga saat ini, proses rekapitulasi di Parungkuda berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya pengaduan yang masuk, menandakan bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah tersebut dapat dikatakan terkendali.
(Bud/Dev).
Comment