REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Sukabumi melalui Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Samiun, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, dalam acara Media Gathering yang berlangsung di Goalpara Tea Park, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Senin (12/08/2024).
Samiun menjelaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan, yang dibantu oleh Kasubag Hukum dan Teknik, memiliki peran krusial dalam setiap tahapan pemilu. “Tugas kami di KPU Kabupaten Sukabumi adalah menyiapkan produk-produk hukum, atau payung hukum, untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Divisi ini berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menjadi landasan Bagi KPU dalam menjalankan tugasnya. “Kami baru saja menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang merupakan salah satu produk hukum dari Divisi Hukum. Kami telah mengeluarkan berita acara dan surat keputusan terkait DPS untuk penyelenggaraan tahun 2024,” tambah Samiun.
Selain itu, Divisi Hukum dan Pengawasan juga melaksanakan pembinaan terhadap Divisi Pengawasan Internal, yang melibatkan badan adhoc seperti PPK dan PPS di Kabupaten Sukabumi. “Tugas kami adalah memastikan netralitas dan integritas badan adhoc di bawah kami, dan kami berharap teman-teman media dapat menjadi mitra kami dalam menjaga hal tersebut,” jelasnya.
Dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang cukup besar, KPU Kabupaten Sukabumi memiliki 1.158 PPS beserta sekretariatnya, serta 5 PPK dengan 3 sekretariat di setiap kecamatan, yang jika dikalikan dengan 47 kecamatan menghasilkan lebih dari 2.000 SDM. “Kami sangat membutuhkan bantuan dari teman-teman media untuk saling mengingatkan terkait hal ini,” kata Samiun.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, KPU Kabupaten Sukabumi juga menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi di Cibadak dalam hal pembinaan terkait pertanggungjawaban laporan keuangan. “Suksesnya penyelenggaraan pemilu harus dibarengi dengan sukses administrasi. Harapan kami, setelah pemilu selesai, tidak ada masalah administrasi yang belum terselesaikan, karena anggaran yang kami gunakan adalah anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ke depan, KPU Kabupaten Sukabumi berencana mengadakan bimbingan teknis dengan PPK terkait kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara. Samiun juga mengajak media untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sukabumi.
“Suksesnya pemilu sangat bergantung pada terjaminnya hak konstitusi seluruh warga masyarakat Kabupaten Sukabumi. Jika di lapangan masih ada yang belum tercoklit atau datanya belum sesuai dengan data kependudukan, kami akan melakukan perbaikan data. Data tersebut akan diolah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan nantinya menjadi DPT. Jangan khawatir jika ada warga yang belum tercantum dalam DPT,” pungkasnya. (Dev).
Comment