REPUBLIKAN, SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan jumlah kursi dan suara yang dibutuhkan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Abdullah Ahmad Mulya Sapei, selaku Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan bahwa partai politik perlu mengantongi minimal 20% kursi atau setara dengan 10 kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon. Selain itu, jumlah suara sah yang diperlukan adalah 25%, atau sekitar 336 hingga 338 ribu suara.
“Penetapan ini telah kami plenokan pada hari Jumat lalu, dan akan menjadi dasar bagi partai politik dalam mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Abdullah Ahmad dalam acara Media Gathering yang digelar di Goalpara Tea Park, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Senin (12/8/2024).
Abdullah Ahmad juga mengatakan bahwa pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang digelar di hotel. Keputusan ini diambil khusus untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai jumlah calon yang akan maju, apakah tiga atau empat calon. Namun, semakin banyak calon yang ikut serta, semakin baik bagi demokrasi. Kami juga mengakui pentingnya peran media dalam mendukung setiap kegiatan kami,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Abdullah berharap agar komunikasi antara KPU dan media terus terjaga dengan baik, sehingga informasi terkait Pilkada dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. (Dev).
Comment