Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Pemerintahan763 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-14 tahun sidang 2024 berlangsung hari ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM, serta 37 anggota DPRD. Enam anggota lainnya izin tidak hadir, sementara unsur Forkopimda dan seluruh perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Sukabumi turut hadir. Kamis (17/10/2024).

Agenda rapat meliputi Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, serta pengambilan keputusan atas perubahan Propemperda Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami memberikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Pimpinan DPRD mengapresiasi tanggapan Bupati dan menegaskan bahwa jawaban tersebut akan menjadi masukan berharga dalam pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda APBD 2025.

Lebih lanjut, Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/4523/Hukum/2023 tertanggal 15 Oktober 2024, DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah membahas perubahan Propemperda 2024 yang kemudian diusulkan untuk disetujui dalam rapat paripurna hari ini.

Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan laporan mengenai perubahan Propemperda 2024. Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa ada empat Raperda yang dibatalkan atau ditarik, yaitu:

  1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
  2. Raperda tentang Perkereditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
  3. Raperda tentang BPR Syariah.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dengan disetujuinya perubahan tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda 2024 berkurang dari sebelas menjadi tujuh. Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas perubahan Propemperda Tahun 2024 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Comment