Tia Fitriani Anggota DPRD Jabar Gelar Sosper No 2 / 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Mangunjaya

Politik51 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Pemerintah Provinsi Jabar memiliki perhatian cukup besar pada perempuan. Salah satunya, ditunjukkan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Saat ini Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan tentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan” Perda provinsi nomor 2 tahun 2023, digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi NasDem Dra. Hj. Tia Fitriani kegiatan tersebut dihadiri kaum perempuan, berlangsung di Kampung Sirnajaya 01 RT 02 RW 07 Desa Mangunjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2024).

Tia Fitriani pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 2 tahun 2023.

Ia memaparkan, berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yaitu:

Ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.

Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting. Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah. dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Keterkaitan antara moralitas, norma sosial budaya dan ketidak adilan gender sehingga diperlukan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Tujuan Pemberdayaan Perempuan 

Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembangunan seperti yang terjadi selama ini.

Meningkatkan kepemimpinan, kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.

Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.

Tujuan Perlindungan Perempuan

Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.[R]

Comment