REPUBLIKAN, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap seorang oknum guru berinisial AF (28) di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Kamis (13/02/2025). AF diduga melakukan pencabulan terhadap mantan muridnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan penyidik PPA menunjukkan ada tiga korban berinisial PI, SR, dan SS, yang merupakan mantan murid AF di salah satu SMA di Kabupaten Cianjur.
“Modus tersangka adalah mengajak para korban untuk mendatangi atau mengambil barang di ruangannya. Setelah barang diambil, tersangka mengikuti korban dan melakukan perbuatan pencabulan,” jelas AKP Tono.
Ia menambahkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. “Ketika kami menetapkan tersangka, kami memanggilnya pertama kali, tetapi tidak datang. Pemanggilan kedua juga tidak datang, akhirnya kami keluarkan surat perintah pembawa,” katanya.
Setelah surat perintah pembawa dikeluarkan, tersangka sempat menghilang selama satu bulan dan berpindah-pindah keluar Cianjur. “Alhamdulillah, pada tanggal 13 Februari 2025, tim unit PPA berhasil mengamankan tersangka di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur,” ungkap AKP Tono, Jumat (14/02/2025).
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar.
Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang dapat mengancam anak-anak. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi para korban. (Reporter: Widi)
Comment