PPID Setwan Jabar Perkuat Layanan Tatap Muka dan Digital, Akses Informasi Publik Kian Terbuka

Pemerintahan22 views

REPUBLIKAN – Transformasi digital dalam pelayanan publik tidak berarti menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan secara langsung. Prinsip tersebut menjadi salah satu pendekatan yang terus dikembangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat dalam memperluas akses informasi publik sepanjang 2026.

Melalui kombinasi layanan tatap muka dan kanal digital, PPID Setwan Jabar berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih fleksibel, mudah dijangkau, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan latar belakang dan tingkat akses teknologi yang beragam.

Masyarakat yang membutuhkan informasi kelembagaan dapat mendatangi Ruang Layanan PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu, permohonan informasi juga dapat diajukan secara daring melalui kanal yang tersedia pada situs resmi DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kedua jalur tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan digital memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor. Sementara itu, layanan tatap muka tetap memiliki peran penting, khususnya bagi pemohon yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur permohonan, jenis informasi yang diperlukan, maupun mekanisme pelayanan sesuai kewenangan unit terkait.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta pelayanan yang baik.

Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi pelayanan publik juga perlu diimbangi dengan prinsip inklusivitas. Kemudahan berbasis teknologi harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa atau memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital.

Karena itu, pelayanan langsung masih dibutuhkan untuk membantu masyarakat memahami alur layanan dan memastikan permohonan informasi disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Bagi PPID Setwan Jabar, penguatan kanal digital dan pemeliharaan layanan tatap muka bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru saling melengkapi dalam membangun pelayanan informasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, upaya penguatan pelayanan turut didukung melalui koordinasi antarbagian, penataan informasi kelembagaan, dokumentasi, pemantauan media, serta pengembangan penyajian informasi melalui kanal digital.

Langkah tersebut penting untuk mendukung ketersediaan informasi yang lebih tertata dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai kelembagaan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Transformasi digital pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari penggunaan teknologi atau tersedianya layanan daring. Kualitas pelayanan juga ditentukan oleh kemudahan akses, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, dan kemampuan penyelenggara dalam merespons kebutuhan pengguna layanan.

Memasuki penghujung 2026, PPID Setwan Jabar terus mendorong pengembangan pelayanan yang mengintegrasikan kemudahan akses digital dengan interaksi langsung. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat memiliki pilihan untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan, baik melalui ruang layanan maupun kanal daring.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperluas keterjangkauan informasi publik sekaligus menjaga agar pelayanan tetap inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.[R]

Comment