300 Pedagang Pasar Ciroyom Beri Kuasa kepada BBHAR PDI Perjuangan, Minta Persoalan Revitalisasi Dikawal hingga Tuntas

Hukum10 views

REPUBLIKAN – Sekitar 300 pedagang eksisting Pasar Ciroyom Bandung resmi memberikan surat kuasa kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Bandung dan BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, Senin (2/11/2026).

Pemberian kuasa tersebut menjadi langkah bersama para pedagang untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam menyikapi berbagai persoalan terkait pengelolaan, penataan, dan rencana revitalisasi Pasar Ciroyom Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang tidak hanya menandatangani surat kuasa, tetapi juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk keperluan administrasi dan verifikasi status pedagang eksisting.

Dokumen yang diserahkan meliputi fotokopi Surat Pemakaian Tempat Berdagang (SPTB), kuitansi pembayaran yang dimiliki pedagang, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan awal bagi tim BBHAR dalam menelusuri riwayat penggunaan tempat berdagang sekaligus memastikan kedudukan hukum masing-masing pedagang.

Soroti Sejumlah Persoalan Revitalisasi

Melalui pemberian kuasa ini, para pedagang meminta BBHAR PDI Perjuangan Kota Bandung dan Jawa Barat melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian mereka.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan di antaranya kejelasan proses serah terima pengelolaan pasar dari APJ kepada Perumda Pasar, transparansi regulasi dan kebijakan revitalisasi, hingga dasar penetapan harga ruang dagang.

Selain itu, pedagang juga meminta kejelasan terkait keluhan dugaan intimidasi dan keterlibatan aparat, dasar hukum penarikan uang dari pedagang, serta landasan dan prosedur penyegelan ruang dagang.

Persoalan transparansi penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka atau down payment (DP) juga menjadi perhatian.

Tidak hanya itu, substansi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), skema pembayaran, serta kelengkapan perizinan proyek turut diminta untuk ditelaah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan.

Para pedagang berharap seluruh persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pedagang Tegaskan Tidak Menolak Pembangunan

Di tengah berbagai persoalan yang muncul, para pedagang menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun pembenahan Pasar Ciroyom.

Namun, mereka menginginkan agar proses revitalisasi dilaksanakan secara transparan, memiliki landasan hukum yang jelas, serta tetap memperhatikan perlindungan hak dan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.

Mereka juga berharap tercipta ruang dialog terbuka antara pedagang, Perumda Pasar, Pemerintah Kota Bandung, dan seluruh pihak terkait agar persoalan yang berkembang tidak semakin berlarut-larut.

Pemberian kuasa kepada BBHAR diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya pendampingan dan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum maupun mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Titipkan Harapan kepada BBHAR

Bagi para pedagang, pemberian kuasa yang melibatkan sekitar 300 orang tersebut bukan sekadar persoalan administrasi maupun pengumpulan dokumen.

Di balik setiap nama terdapat keluarga, perjalanan panjang, pengabdian, dan kehidupan yang selama ini bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Ciroyom.

Karena itu, mereka berharap kepercayaan yang telah diberikan kepada BBHAR PDI Perjuangan Kota Bandung dan BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat benar-benar ditindaklanjuti melalui pendampingan hukum yang objektif, profesional, dan berkesinambungan.

Para pedagang juga berharap apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, hal tersebut dapat diteruskan kepada lembaga berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak pembangunan dan pembenahan Pasar Ciroyom. Kami hanya menginginkan proses yang transparan, kebijakan yang berlandaskan hukum, perlindungan terhadap hak pedagang, serta kepastian atas keberlangsungan kehidupan dan mata pencaharian kami.”

Pemberian kuasa pada 2 November 2026 ini menjadi penanda bahwa para pedagang ingin memperjuangkan kepentingannya melalui pendampingan hukum dan jalur konstitusional.

Suara rakyat sudah disampaikan, kepercayaan sudah diberikan, dan harapan sudah dititipkan. Kini para pedagang berharap perjuangan tersebut benar-benar dikawal hingga tuntas demi terciptanya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.[R]

Comment