Rafael Situmorang Anggota DPRD Jabar Gelar Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi di Melong

Politik815 views

REPUBLIKAN, Cimahi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar I, Rafael Situmorang SH, sosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah( PERDA ) No. 1 tahun 2020, tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat, di GOR Melong Asih, Jalan Melong Asih Raya No. 42 RT.3 RW.27 Kelurahan Melong Kota Cimahi, Jumat (10/3/2023)

Pada kesempatan tersebut, Rafael mengatakan tujuan dasar dari pembentukan perda ini, untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya.

Perda ini di buat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan.

“Nanti Perda ini kontrakannya dengan petani agar petani mempunyai kepastian dan harga harga terjaga, hasil pertanian bahan pokok dapat disimpan di pusat distribusi atau gudang agar terjaga dan juga harga harga hasil pertanian nantinya tidak anjlog”,ucapnya.

Lanjutnya, “Intinya agar menjaga harga harga hasil pertanian tetap terjaga dan stabil, itulah semangat dari perda no 1 tahun 2020 ini tentang Pusat Distribusi Provinsi”.

Masih kata Rafael, “Namun kendala hari ini Anggaranya yang di miliki pemerintahan Jawa Barat masih kecil, karena anggaran itu untuk membeli barang produksi dari para petani untuk stok jika nanti harga mahal dan agar tetap stabil”,tuturnya.

Rafael berharap, bahwa perda ini bisa berjalan dengan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat bergeliat dan maju pesat.

” Semoga dengan adanya perda ini pemerintah bekerjasama dengan DPRD, dan seluruh stakeholder di kabupaten/kota hingga pemerintahan kelurahan tentu ini akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di Jawa Barat”, harapnya.[Red]

Comment