Penggelapan 10 Ton NaOH, Karyawan PT Amerta Indah Otsuka Jadi Tersangka

Hukum602 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Karyawan PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi berinisial D diduga terlibat dalam kasus penggelapan 10 Ton bahan Senyawa Kimia NaOH senilai ratusan juta rupiah.

PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi adalah produsen produk kesehatan terkenal seperti Pocari Sweat, Soy Joy, air ion, Oronamin C, dan Fiber Mini.

Tersangka saat ini ditahan polisi bersama dengan penadah berinisial Y. Menurut Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, pelaku utama melakukan penggelapan dalam jabatan, sementara D sebagai penadah. Senin (09/10/23).

Kasus ini terungkap setelah audit internal oleh PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi pada tanggal 5 September 2023 menemukan ketidaksesuaian data terkait penggunaan senyawa kimia NaOH Flake.

“Pelaku D diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai karyawan bagian gudang PT Amerta Indah Otsuka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 374 juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun, sementara tersangka Y dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan/atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.”ungkapnya.

(Bud).

Comment