Demi Kesejahteraan Buruh, Bupati Cianjur Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 14%

Pemerintahan812 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, mengumumkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 14%. Pengumuman ini disampaikan dalam acara yang diadakan di Pendopo Kantor Bupati Cianjur. Jumat (24/11/23).

Dalam sambutannya, Bupati Suherman mengatakan kebahagiaannya karena bisa memperjuangkan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Cianjur. Ia juga mengakui bahwa usulan kenaikan tersebut berawal dari aspirasi langsung yang disampaikan oleh para buruh kepada pemerintah daerah.

“Kami telah mengawal aspirasi yang disampaikan oleh para buruh, dan berdasarkan hasil kesepakatan, kami mengusulkan kenaikan sebesar 14%,” ucap Bupati Suherman.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan memperhatikan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Cianjur. “Rekomendasi tersebut diharapkan bisa disahkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat untuk memberikan kepastian bagi para buruh di wilayah tersebut.” tandasnya.

 

Meskipun kenaikan yang diusulkan tidak mencapai 15% sesuai tuntutan, Deni Furkon, perwakilan Serikat Pekerja yang hadir, mengapresiasi langkah tersebut, menyebutnya sebagai langkah positif meskipun belum sesuai harapan.

“Kami masih akan terus memperjuangkan pengesahan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan,” tegas Deni Furkon.

(Widi).

Comment