Enjang Tedi DPRD Jabar Sosialisasi Perda No.7 / 2013, Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas

Politik884 views

REPUBLIKAN, Cimahi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Garut , H. Enjang Tedi, M.Sos sosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah( PERDA ) No.7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, di gedung serbaguna Widya Kusumah, Kabupaten Garut, Kamis (7/12/2023)

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi menampung harapan disabilitas Kabupaten Garut dalam acara sosialisasi Perda Disabilitas sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional 3 Desember lalu.

Selaku politisi dan Sebagai anggota dewan dari Fraksi PAN, ia ingin membuat forum inventarisir masalah disabilitas yang nantinya dapat melengkapi perubahan Perda Disabilitas mendatang.

“Untuk disosialisasikan itu sebenarnya Perda lama No.7 Tahun 2013 dengan Pergubnya Tahun 2016, saya memaksudkan memang bisa jadi Perda Tahun 2013 belum semua pihak mengetahuinya. Tapi karena Perdanya masih dalam pembahasan ini bisa menjadi forum masukan terhadap perubahan Perda No.7 Tahun 2013,” jelas Enjang.

Enjang mengundang sejumlah stakeholder yang peduli dengan disabilitas untuk ikut memberikan saran bagi kesejahteraan disabilitas di Kabupaten Garut.

Lanjut Enjang, “Perubahan itu saya harap ada daftar inventarisir masalah yang diharapkan masukannya dari para stakeholder disabilitas, dari PPDI, HWDI, NPCI, serta seluruh kepala sekolah SLB di Kabupaten Garut”.

Sejumlah stakeholder yang turut hadir memberikan partisipasinya dengan saran-saran membangun bagi kesejahteraan disabilitas Kabupaten Garut.

Di antaranya mereka meminta agar aksesbilitas di Garut bisa ramah disabilitas. Perlunya akses khusus disabilitas seperti di gedung-gedung pemerintahan, hotel, dan mal-mal yang merupakan tempat umum yang sering dikunjungi.[R]

Comment