Terhendus diduga Rencana Jual Beli Suara oleh Oknum Komisioner KPU KBB dengan Calon DPRD KBB

Ragam1,152 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat – GOBAR (Gerakan Organisasi Masyarakat Bersatu) KBB (Kabupaten Bandung Barat) menganalisis kemungkinan jual beli suara kandidat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Bambang Irawan yang disapa (BI) selaku Koordinator Gobar memprediksi delapan modus yang masuk kategori politik uang dalam pesta demokrasi. “Bahwa kemungkinan terjadinya jual beli suara dengan modus bagaimana. Kami prediksi ada delapan modus money politic (politik uang) dalam bentuk jual beli suara,” kata Bi pada saat dijumpai tim redaksi REPUBLIKAN, selasa (19/12/2023).

Modus yang mungkin bisa dilakukan di antaranya, memanfaatkan sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS untuk dicoblos dan diberikan kepada kubu yang sudah memesan kepada oknum Komisioner KPU beserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian menuliskan hasil yang berbeda antara hasil yang ada pada lembar C1 dengan penulisan. PPK melakukan pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari parpol dan dapil yang sama, pengalihan suara pada calon lain.

Selanjutnya, pengalihan suara parpol kepada calon dengan persetujuan KPPS atau PPK, pengalihan dengan persetujuan ketua dan anggota KPPS maupun PPK dengan alasan urusan internal partai.Selain itu, pengalihan suara antar-calon berbeda partai melalui broker dengan imbalan serta penambahan atau pengurangan perolehan suara partai atau caleg dengan mengganti angka agar terkesan tidak teliti dalam rekapitulasi.

Bi menyebut politik uang selama masa kampanye dan masa tenang berbentuk pembelian suara pemilih agar memilih calon tertentu, atau yang dikenal istilah ‘serangan fajar’.
Modus-modus jual beli suara tersebut terjadi usai pemungutan suara.

“Dengan fungsi dan kewenangan yang kami punya selaku kontrol sosial dalam rangka penyelamatan demokrasi kami akan berusaha melakukan investigasi, pengawasan dan sekaligus pelaporan kepada pihak terkait seperti di pemilu tahun 2019 kami melaporkan ketua dan anggota KPU KBB serta ketua dan anggota BAWASLU KBB kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan perkara Nomor. 146-PKE-DKP/VI/2019,” ujarnya.

Hal ini kami lakukan karena kami sudah menghendus diduga rencana adanya jual beli suara yang akan dilakukan oleh oknum komisioner KPU KBB dengan okum para calon DPRD KBB, bahkan para calon DPRD Propinsi Jabar dan para calon DPR RI.[R]

Comment