Akhirnya Polres Cianjur Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pembakaran Mobil Milik Calon Legislatif DPR RI, Salah Satunya Seorang Kades Aktif

Polri286 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengamankan 3 pelaku pembakaran mobil milik calon legislatif DPR RI, salah satu pelaku tersebut seorang Kades Aktif.

Diketahui, Kejadian pembakaran mobil milik calon legislatif DPR RI tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2024 di posko milik Neng Eem Marhamah Zulfa yang berlokasi di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Polres Cianjur bekerjasama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jabar selama kurang lebih 1 minggu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran terhadap 2 kendaraan mobil milik salah satu legislatif DPR RI yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.

Adapun hasil penyelidikan sampai dengan saat ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan peran masing – masing diantaranya pelaku berinisial S (33) Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.

“Kemudian pelaku yang kedua berinisial AM umur 30 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat sama dengan pelaku yang pertama, pelaku ketiga berinisial A pekerjaan sama sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Cibuah Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut,” ucap Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan kepada para Wartawan pada saat Konferensi Pers. Selasa, (27/02/2024).

Kapolres menjelaskan, Adapun motif peristiwa tersebut bahwa diduga salah satu pelaku yang berinisial S dulu pada saat 2019 adalah anggota tim sukses korban, kemudian ada suatu permasalahan yang mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024.

“Kasus ini masih kami dalami seperti apa, tapi motif yang pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari si pelaku kemudian juga ada dugaan motif lain namun itu masih kita dalami. Kemudian di tahun 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung – hitungan yang masih belum dibayar oleh korban kepada pelaku, pengakuan dari pelaku demikian,” jelasnya Kapolres Cianjur.

Lanjutnya, Kapolres mengatakan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 18/ Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Widi)

 

Comment