Rekonsiliasi Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi: Sinkronisasi Dana dan Kegiatan Lapangan

Pemerintahan384 views

SUKABUMI, REPUBLIKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar acara rekonsiliasi keuangan desa untuk tahun anggaran 2024. Acara yang berlangsung Jumat (12/07/2024) ini bertujuan untuk menyelaraskan dana yang telah direalisasikan dengan kegiatan yang ada di lapangan, baik dari segi pembukuan maupun pelaksanaan fisik.

Bertempat di aula Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kepala Bidang Kerjasama dan Pengelolaan Keuangan Aset DPMD Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas DPMD. “Hari ini kami melaksanakan rekonsiliasi keuangan desa untuk tahun anggaran 2024. Tujuannya adalah untuk mensinkronkan dana yang sudah direalisasikan dengan kegiatan di lapangan, baik dari segi pembukuan maupun fisik. Ini sesuai dengan ketentuan Permendagri terkait keuangan desa,” ujar Suhebot.

Lebih lanjut, Suhebot menjelaskan bahwa kegiatan sinkronisasi ini dilakukan setiap enam bulan sekali atau per semester. Pada tahun 2024, kegiatan ini dijadwalkan dua kali, yakni pada bulan Juli dan awal tahun 2025. “Kami mengundang seluruh desa di Kabupaten Sukabumi, yang jumlahnya mencapai 381 desa dari 47 kecamatan. Hari ini jadwalnya untuk delapan desa di Kecamatan Parungkuda,” tambahnya.

DPMD berharap dengan adanya regulasi Permendagri tersebut, semua dana keuangan desa yang sudah diberikan oleh pemerintah dapat digunakan sesuai ketentuan dan tertib administrasi. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat memonitor sejauh mana pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Diharapkan pembangunan di desa-desa dapat berjalan lebih baik dan transparan, serta dana yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan maksimal sesuai peruntukannya.” tutup Suhebot. (Bud/dev).

Comment