Buruh Cianjur Kecewa Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat Dengan Tidak Ditetapkan Besaran UMSK di Kabupaten Cianjur

Ragam851 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Buruh Cianjur kecewa dengan hasil keputusan PJ Gubernur Jawa Barat dengan tidak ditetapkannya besaran UMSK Kabupaten Cianjur, Kamis, (19/12/2024).

Diketahui, para buruh se- Jawa Barat pada hari Rabu 18 Desember 2024 telah menggelar aksi pengawalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung.

PJ Gubernur Jawa Barat telah menetapkan dalam Surat Keputusan (SK) bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,5 Persen.

Namun, PJ Gubernur Jawa Barat dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menetapkan hanya 2 Kabupaten/Kota saja yang mendapatkan kenaikan UMSK dari total 25 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pardan Juliman mengatakan, pada 18 Desember kemarin kami bersama Serikat Pekerja se-Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung hingga pukul 23.00 WIB.

” Pemerintah tidak pro terhadap buruh khususnya Pj Gubernur Jawa Barat yang hanya menetapkan SK UMSK hanya 2 Kabupaten/Kota saja, yaitu Kota Depok dan Kabupaten Subang “, kata Pardan kepada awak Media Republikan.

Selain itu Pardan mengungkapkan, dengan hanya 2 Kabupaten/Kota saja yang ditetapkan UMSK nya oleh PJ Gubernur Jawa Barat membuat buruh se-Jawa Barat merasa kecewa atas sikap dari PJ Gubernur Jawa Barat, Machmudin yang sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh.

” Pj Gubernur Jawa Barat tidak menghiraukan sama sekali masa aksi diluar Gedung Sate yang jumlahnya ribuan, bahkan Para pimpinan Serikat Pekerja se-Jawa Barat tidak diajak berunding terkait penetapan UMSK tersebut “, terangnya.

Lebih lanjut Pardan mengatakan, ” Terbukti dengan jelas bahwa Pemerintah Jawa Barat tidak perduli sedikitpun atas kesejahteraan pekerja, melainkan hanya mendukung para pihak pengusaha asing yang berinvestasi di Jawa Barat”, ungkapnya.

Dikatakan juga oleh Pardan, Bahwa seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Barat akan merencanakan kembali aksi yang jauh lebih besar dari aksi hari ini.

” Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan aksi kembali ke Istana Presiden pada tanggal 23, 26 dan 27 Desember untuk menuntut Bey Machmudin mundur dari PJ Gubernur Jawa Barat “, pungkasnya. (Widi).

Comment