Pencemaran Nama Baik, Beredar Isu Kades Jadi Mafia Tanah, Ini Kata Kades Cisaat

Ragam2,842 views

SUKABUMI, REPUBLIKAN – Beredar di media sosial laporan tentang dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cisaat, Nanak Sukron, membantah tuduhan tersebut.

Nanak Sukron mengatakan bahwa dirinya tidak melanggar Pasal 55 KUHP yang mengatur tindak pidana turut serta, serta penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saya, Kades Cisaat, tidak merasa memperjual belikan tanah tersebut,” katanya. Nanak Sukron, yang menjabat dua periode sejak 2013-2019 dan 2019-2027, merasa tidak melakukan atau terlibat dalam penjualan tanah maupun mengeluarkan surat-surat tanah itu.

“Atas kepercayaan masyarakat, kami terpilih dua periode. Adapun isu terkait dugaan mafia tanah, kami tidak terima itu pencemaran nama baik,” ujarnya.

Mencuatnya dugaan tersebut membuat Nanak Sukron penasaran dan melakukan konfirmasi kepada kepala desa terdahulu sebelum dirinya menjabat, yaitu Bapak Jajang Juki yang masa jabatan 1999 sampai 2012. Menurut Jajang, ia pernah didatangi warga, berinisial Y dan H Orang tua yang bersangkutan serta berinisial NV, yang menyuruh menjual tanah tersebut. Namun, Jajang menolaknya. selang beberapa hari kemudian, mereka datang lagi untuk meminta tandatangani surat sehingga kemungkinan telah terjadi transaksi jual beli tanah tersebut antara kedua belah pihak, dan Jajang kira ahli warisnya sepakat waktu itu. Sehingga surat ditandatanganinya.

“Jadi menurut saya, terbitnya sertifikat baru tahun 2022 atas nama RH, silahkan selesaikan dulu masalah ini dengan pihak keluarga dan pembeli tanah. Dikhawatirkan ada kesalahpahaman. Kami, sebagai kepala desa, siap memediasi permasalahan ini,” ajaknya.

Terkait beredarnya isu ini, Nanak Sukron menyampaikan tidak terima dan menganggapnya sebagai pencemaran nama baik. (R)

Comment