MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur, Wahyu – Ramzi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Pemerintahan625 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan Herman – Ibang. Dengan putusan ini, pasangan Wahyu – Ramzi sah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2025-2030.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu malam (05/02/2025), MK menilai seluruh tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai aturan. Pasangan Wahyu – Ramzi yang meraih suara sebanyak 442.321 (41,44 persen) disambut haru dan penuh semangat oleh tim pemenangan.

“Alhamdulillah tadi kita sudah mendengar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita sangat bersyukur sekali, karena kami berdiri di sini tidak terlepas dari takdir Allah SWT,” ujar Wahyu di rumah pemenangan Wahyu – Ramzi.

Abi Ramzi dalam sambutannya menambahkan, Pilkada Cianjur 2024 membawa pelajaran penting bagi kita semua, terutama secara pribadi. “Apa yang kita rencanakan, apa yang kita inginkan, dan apa yang kita cita-citakan, ketika kita jalankan semuanya dengan kebaikan Allah akan membantu,” ungkap Abi Ramzi.

Wahyu mengatakan bahwa kompetisi sudah usai dan ingin yang terbaik untuk Kabupaten Cianjur. “Kami dengan tangan terbuka ingin mengajak rekan-rekan dari pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 untuk bersinergi dan berkolaborasi membangun Cianjur,” tambahnya.

Wahyu juga mengucapkan terima kasih kepada Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Umat, PSI, serta seluruh relawan yang telah mendukungnya.

Dalam pemerintahannya, Wahyu akan memprioritaskan infrastruktur dan menjalankan kembali program Gotong Royong Lobaan (Gorol). “Prioritas utama kami yaitu infrastruktur, jalan, dan insya Allah program Gotong royong lobaan (Gorol) akan kami jalankan kembali,” katanya.

Wahyu juga berharap program insentif RT/RW bisa berjalan maksimal dan membawa manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Cianjur. (Reporter : Widi).

 

 

Comment