DPMD Kabupaten Sukabumi, Pemerintahan Desa Harus Taati 3T

Pemerintahan528 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) di Gedung Serbaguna SDN Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/02/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang program ketahanan pangan yang mandatori dari pusat. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Hodan Pirmansyah, menyampaikan bahwa salah satu fokus pembinaan ini adalah implementasi dari Permendes 2.2024 dan Kemendes 3.2025. “Intinya, program ketahanan pangan adalah mandatori dari pusat yang harus dilaksanakan oleh desa. Mekanismenya nanti mengacu pada panduan yaitu Kemendes 3,” ujar Hodan.

Selain itu, Hodan juga mengatakan pentingnya pembinaan penyelenggaraan administrasi desa. “Pimpinan mengharapkan desa-desa mengevaluasi tahun lalu apakah ada kekurangan. Kalau ada kekurangan, diperbaiki. Tahun berjalan 2025, supaya perangkat desa mengetahui kalender penyelenggaraan pemerintahan desa. Januari harus apa, Februari, Maret sampai Desember harus apa. Kita asistensi hari ini,” jelasnya.

Hodan juga menyampaikan isu-isu penting seperti ketahanan pangan dan berharap agar harapan pimpinan bisa tercapai. “Supaya harapan pimpinan itu satu kata: begini, harus beginii,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan ini sudah berlangsung beberapa hari. Karena mencakup satu kabupaten Sukabumi, kegiatan diformulasikan se-ekskuadanaan. Pertama, eks-kuadanaan satu di Sukabumi, dengan beberapa kecamatan. Eks-kuadanaan dua di Cibadak, juga melibatkan beberapa kecamatan. Eks-kuadanaan tiga di Citeureup. Eks-kuadanaan empat di Pelabuhan Ratu. Eks-kuadanaan lima di Jampang Tengah. Eks-kuadanaan enam di Jampang Kulon. Eks-kuadanaan tujuh di Sagaranten. Hari ini adalah hari terakhir.

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa. Yang hadir sebagai peserta untuk menyinergikan kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa selain perangkat desa, yaitu sekdes dan kaur perencanaan, juga dihadiri oleh kasi binwas des di tingkat kecamatan. Jadi supaya nyambung, sinergi sesuai dengan tugasnya.

Hodan menambahkan, harapan dari pihak DPMD adalah desa harus mentaati 3T dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Apa itu 3T? Tertib administrasi, segala sesuatu harus tertib administrasi. Kedua, tertib regulasi, harus mengacu pada regulasi dan panduan yang ada. Ketiga, tertib prosedur, mekanismenya, segala sesuatu kegiatan harus ada prosedur,” tandasnya. (Bud).

Comment