Transformasi BPR Sukabumi Diharapkan Tingkatkan Dukungan untuk UMKM dan Ekonomi Daerah 

Pemerintahan1,883 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/3/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM., serta jajaran pimpinan DPRD lainnya. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dan Wakil Bupati H. Andreas, SE, turut hadir bersama anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyambut positif pandangan dan dukungan dari berbagai fraksi terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Ia menjelaskan bahwa langkah transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perbankan, mendukung UMKM, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Transformasi ini juga melibatkan revisi peraturan daerah untuk penyertaan modal, yang membuka peluang bagi partisipasi masyarakat dan swasta,” ungkapnya. Fokus utama lainnya adalah peningkatan kualitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi, dan penyaluran modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi sistem syariah.

Bupati Asep juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG), mitigasi risiko, dan pengelolaan profesional agar Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menguntungkan dan berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penetapan Komisi III sebagai pihak yang ditugaskan untuk membahas Raperda ini. Penugasan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 27 Februari 2025.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap Komisi III dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Kami harap pembahasan Raperda ini bisa berjalan lancar, komprehensif, dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” tegasnya.

Comment