Anggota DPR RI Iman Adinugraha Perjuangkan Nasib Pelaku UMKM direspon Cepat oleh Menteri UMKM, Apa Saja?

Pemerintahan1,246 views

REPUBLIKAN, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha, menyuarakan persoalan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam rapat bersama DPR RI dihadiri Menteri UMKM serta Bank Penyalur. Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, Iman Adinugraha ini membagikan pengalamannya langsung saat yang terjadi di dapilnya mengenai permasalahan pedagang kecil. Rabu 18/03/2025).

Iman mengungkapkan bahwa program KUR, yang telah berjalan selama 15 tahun sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diteruskan oleh Presiden Joko Widodo, sejatinya dirancang untuk membantu UMKM dengan pemberian kredit berskema jaminan pemerintah. Namun, kenyataannya, banyak pelaku UMKM masih kesulitan mengakses KUR. Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah kisah Ibu Tini, seorang penjual bubur sumsum di Dapilnya.

“Ibu Tini menangis karena terjerat 20 bank keliling yang mengatasnamakan koperasi, sementara Bu Tini hanya membutuhkan pinjaman kecil sebesar Rp1 juta. Akibat bunga tinggi dan denda, total utangnya membengkak ,” ujar Iman dengan tegas bahwa fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di Dapilnya, tetapi juga di banyak wilayah lain di Indonesia.

Setelah membantu menyelesaikan masalah Ibu Tini, Iman menemukan bahwa banyak ibu-ibu lainnya di lingkungan tersebut menghadapi persoalan serupa. Iman meminta bank penyalur KUR untuk lebih aktif dalam menyosialisasikan program ini ke masyarakat kecil dan mengatasi regulasi yang sulit diakses pelaku usaha super mikro.

Iman berharap bank penyalur KUR, serta pemerintah, bisa lebih proaktif dalam mendukung pelaku usaha super mikro yang membutuhkan pembiayaan kecil namun sangat vital untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri UMKM, Maman Abdurahman, mengapresiasi informasi yang disampaikan Iman Adinugraha. Maman menjelaskan bahwa program KUR memang bertujuan menghindarkan masyarakat dari praktik rentenir dan memberikan akses pembiayaan tanpa beban administrasi berat.

“Pinjaman KUR dari Rp1 juta hingga Rp50/100 juta  cukup menggunakan NIK atau KTP saja, tanpa perlu NPWP dan agunan. Ini untuk memberdayakan pelaku UMKM tanpa membebani mereka dengan persyaratan yang rumit,” jelas Maman.

Lebih lanjut, Menteri mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM yang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi UMKM dari praktik koperasi liar dan rentenir. “Insya Allah setelah Lebaran, Satgas ini akan resmi berjalan untuk memberikan perlindungan lebih maksimal bagi pelaku UMKM,” tandasnya.   (Dev/Bud).

 

Comment