LAKSI Desak Penegakan Hukum atas Penyebaran Rekaman Ilegal Budi Arie

Hukum508 views

REPUBLIKAN – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap penyebaran rekaman percakapan ilegal yang diduga melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menilai bahwa rekaman tersebut telah dipotong-potong dan disebarkan secara provokatif oleh oknum media untuk menyerang pribadi dan kehormatan sang menteri.

Menurut Azmi, Budi Arie adalah korban dari kejahatan media yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa percakapan telepon tersebut direkam tanpa seizin pihak yang bersangkutan dan disebarluaskan ke berbagai platform media sosial dengan tambahan narasi dan judul yang menyudutkan.

“Kami mengecam keras penyebaran isi percakapan ilegal ini yang tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi juga berpotensi memecah belah masyarakat. Pelaku penyebaran harus ditindak tegas,” tegas Azmi, Kamis (29/05/2025).

LAKSI menilai bahwa tindakan merekam diam-diam dan menyebarkan isi percakapan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap berbagai regulasi, termasuk Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 433 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam penjelasannya, Azmi mengutip ancaman pidana yang termuat dalam UU ITE, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta bagi pelaku penyadapan ilegal.

LAKSI juga mendesak Dewan Pers untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum jurnalis yang diduga menjadi sumber penyebaran awal rekaman. Menurut Azmi, jurnalis tersebut bukan hanya telah melanggar etika jurnalistik, tetapi juga sengaja melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara utuh.

“Kami meminta agar Dewan Pers tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal privasi seorang pejabat negara, tetapi soal integritas media dan stabilitas sosial secara umum,” lanjut Azmi.

Azmi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi media dan melaporkan konten-konten provokatif atau hoaks kepada aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sah dan provokatif dapat menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Jangan biarkan opini sesat berkembang tanpa dasar yang kuat. Mari jaga ruang publik yang sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Dengan ini, LAKSI berharap aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap pelaku penyebaran rekaman ilegal yang dinilai berbahaya bagi keutuhan bangsa dan merusak reputasi pribadi seorang pejabat negara.[R]

Comment