Diduga Langgar Sempadan Sungai, Pembangunan Hotel di Cianjur Diprotes Warga

Hukum, Lingkungan73 views

REPUBLIKAN – Gelombang penolakan terhadap pembangunan hotel di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, terus menguat. Warga menilai proyek yang berada di sekitar kawasan Citymall/Hypermart tersebut diduga bermasalah karena pembangunan telah berjalan sebelum izin resmi diterbitkan.

Persoalan itu mencuat setelah warga memperoleh informasi dalam rapat bersama dinas terkait pada 23 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kabid PUPR Kabupaten Cianjur Willy menyampaikan bahwa pengajuan perizinan baru dilakukan pada 20 April 2026 melalui sistem OSS ke pemerintah pusat atas nama seorang perseorangan berinisial RS.

Namun di lapangan, warga mengaku telah melihat aktivitas pembangunan pondasi berlangsung lebih dahulu. Bahkan, muncul dugaan sebagian konstruksi memasuki badan sungai dan kawasan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi.

Warga menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan potensi penyempitan aliran sungai yang dapat memicu banjir.

Aksi protes terbuka dilakukan Forum Warga Cianjur bersama Ketua RW Kompleks B Elka Residence pada 22 Mei 2026. Sehari kemudian digelar pertemuan antara warga dan sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Sekretaris Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur Rizki, Kabid PUPR Willy, Krisna dari Dinas Perizinan, unsur Satpol PP Alba, Koordinator Forum Warga Agung, Ketua RW Tanto, Budi, H Daman, Feri, Rama, serta perwakilan warga lainnya.

Dalam forum tersebut, peserta rapat menyebut pembangunan hotel yang telah berjalan lebih dari satu bulan itu belum memiliki izin lengkap.

Kekecewaan warga semakin bertambah karena pihak pengembang tidak hadir langsung dalam forum klarifikasi tersebut. Perwakilan yang datang disebut hanya petugas lapangan dan dinilai tidak mampu memberikan penjelasan teknis maupun legal terkait proyek pembangunan hotel.

Koordinator Forum Warga Cianjur (B’Elka), Agung, meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.

“Kalau bangunan belum memiliki izin dan ada dugaan menyerobot sempadan sungai, maka penghentian pembangunan seharusnya dilakukan segera. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Menurut Agung, masyarakat tidak ingin muncul anggapan adanya pembiaran terhadap proyek tertentu karena diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Sorotan juga diarahkan kepada Satpol PP Kabupaten Cianjur. Warga menilai dalam kasus lain, tindakan penghentian pembangunan tanpa izin biasanya dilakukan lebih cepat.

Aktivis mahasiswa Cianjur, Rama, mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap proyek hotel tersebut. Ia meminta pemerintah daerah menjawab keresahan masyarakat dengan langkah nyata.

“Publik bisa menilai sendiri. Pada kasus lain, tindakan penghentian cepat dilakukan. Kalau kali ini lambat, wajar masyarakat bertanya ada apa sebenarnya. Pemerintah harus menjawab dengan tindakan, bukan hanya rapat,” katanya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Bupati Cianjur, dapat bersikap objektif dan menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan tuntutan yang disampaikan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan agar hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak.[R]

Comment