Tia Fitriani Anggota DPRD Jabar Gelar Sosialisasi Perda Pengendalian KBU di Majalaya

Politik597 views

REPUBLIKAN, Kab. Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Bertempat di Kampung Neglasari RT 02 RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Majalaya, ia menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan kawasan strategis provinsi Jawa Barat.

Hadir dalam acara ini Kepala Desa Neglasari, Ketua BPD Neglasari, Kader PKK & Posyandu, Ketua Karang Taruna, dan tim Dulursatia

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa siang tersebut, Hj. Tia Fitriani menjelaskan pentingnya Perda No. 2 Tahun 2016 sebagai upaya pengendalian pembangunan di kawasan hulu Bandung. Kawasan Bandung Utara diketahui memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air, pengatur iklim mikro, serta penyangga ekosistem di wilayah Bandung Raya.

“Cakupan wilayah Kawasan Bandung Utara meliputi Kabupaten Bandung Barat 19%, Kabupaten Bandung 5%, Kota Bandung 20%, dan Kota Cimahi 37%, KBU adalah kawasan yang sangat penting bagi kelangsungan lingkungan hidup kita. Perda ini hadir untuk memastikan pembangunan tetap berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan,” ujar Hj. Tia Fitriani di hadapan warga, Selasa (03/06/2025)

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batasan dan aturan pembangunan di kawasan KBU, sekaligus mengajak warga turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian kawasan ini.

Tak hanya pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga Desa Neglasari menyambut antusias kegiatan ini dan menyampaikan berbagai aspirasi serta pertanyaan terkait pemanfaatan lahan, perizinan pembangunan, hingga dampak lingkungan dari aktivitas industri dan permukiman.

Hj. Tia Fitriani juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk menjaga kawasan strategis ini dari kerusakan yang bisa berdampak panjang, termasuk bencana banjir dan kekeringan.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus bergotong-royong. Edukasi seperti ini adalah langkah awal yang penting agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas legislator dalam menyerap, menyampaikan, dan mengawal implementasi regulasi daerah di lapangan. Melalui pendekatan langsung seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat akan terus meningkat demi masa depan lingkungan Jawa Barat yang lebih lestari.[R]

Comment