Sungai Citarum Kembali Tercemar, PT Panasia Jaya Abadi Diduga Buang Limbah B3 Tanpa Izin: DLH Kabupaten Bandung Dinilai Lemah

Lingkungan819 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung — Sungai Citarum kembali tercemar oleh limbah industri tekstil. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada PT Panasia Jaya Abadi yang diduga kuat membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara terang-terangan ke aliran sungai tanpa pengawasan atau tindakan hukum dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Kondisi ini terjadi pasca berakhirnya Program Citarum Harum pada Maret 2025 lalu. Dengan berakhirnya program nasional tersebut, tanggung jawab penanganan dan pengawasan Sungai Citarum sepenuhnya dialihkan kepada pemerintah daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

Padahal, keberlanjutan penanganan pencemaran Sungai Citarum sangat krusial. Pemerintah daerah semestinya tidak hanya melanjutkan semangat program nasional sebelumnya, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap industri yang berpotensi merusak lingkungan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan pencemaran oleh PT Panasia Jaya Abadi yang berlokasi di Jl. Mohamad Toha KM 6,8 Cisirung No. 12, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil investigasi dan temuan warga pada Selasa, 11 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, perusahaan tersebut diduga membuang limbah B3 berwarna kemerahan langsung ke aliran sungai.

Seorang warga yang merekam kejadian tersebut kepada media ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak sengaja melihat aliran limbah mencurigakan saat melintas. “Warnanya merah pekat dan mengalir deras ke sungai. Saya rekam karena ini sudah keterlaluan,” ujarnya. Warga tersebut juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Lebih jauh, warga tersebut menambahkan bahwa PT Panasia Jaya Abadi sebelumnya sempat didemo oleh LSM dan bahkan dikunjungi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Bandung terkait persoalan hak-hak buruh yang belum dibayarkan. “Saya dengar perusahaannya sudah pailit, tapi kok masih bisa beroperasi dan seenaknya buang limbah?” tambahnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, PT Panasia Jaya Abadi memang tercatat pernah tidak beroperasi dan masuk dalam proses PKPUS (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara). Namun, hingga kini belum ada putusan pailit resmi. Ironisnya, perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), padahal izin tersebut merupakan syarat mutlak bagi industri penghasil limbah untuk melakukan pembuangan secara legal.

Mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 59 ayat (4) menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin, dan Pasal 102 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan tegas dari DLH Kabupaten Bandung. Ketiadaan respon ini memperkuat anggapan lemahnya penegakan hukum lingkungan di daerah yang selama ini menjadi episentrum industri tekstil nasional.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar pihak berwenang segera bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai Sungai Citarum yang sempat menjadi proyek nasional kebanggaan dalam penanganan lingkungan kembali menjadi simbol kegagalan pengawasan daerah terhadap industri pencemar.[As]

Comment