LSM GMBN Gugat Leasing Terkait Kasus Fidusia Novianti, Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan

Ragam4,157 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI — Sengketa hukum terkait kasus pengalihan jaminan fidusia yang menjerat Novianti terus berlanjut. Kali ini, LSM Gerak Maju Bersatu Nusantara (GMBN) bersama kuasa hukum Sunandar, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Sukabumi untuk menggugat pihak leasing FIF atas dugaan pelanggaran hukum.

Ketua Umum GMBN, Deni Sopian menyatakan bahwa proses penerbitan akta fidusia terindikasi janggal, terutama soal tanda tangan surat kuasa yang dinilai tidak sesuai prosedur standar notaris.

“Kami duga surat kuasa fidusia itu dibuat tanpa persetujuan asli dari Novianti. Ada tanda tangan yang mencurigakan,” ungkapnya kamis (3/7/2025).

Karena tidak tercapai kesepakatan saat mediasi sebelumnya, pihak LSM dan kuasa hukum akhirnya akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. “Hari Kamis kami bakal balik lagi ke pengadilan,” kata Ketua GMBN.

Kuasa hukum Novianti, Sunandar, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki hak yang dilanggar, terutama dalam proses penerbitan jaminan fidusia oleh notaris.

“Nama Novi dicatut sebagai pemberi kuasa padahal dia tidak pernah tanda tangan atau menyetujui akta tersebut. Kami minta kepastian hukum atas proses yang kami nilai cacat,” tegas Sunandar.

Pihak GMBN dan tim hukum berharap keadilan bisa ditegakkan, serta aparat penegak hukum benar-benar menyelidiki kasus ini secara mendalam. Warga kecil seperti Novi, menurut mereka, layak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.   (Dev).

 

Comment