Aliansi Rakyat Bersatu Tuntut Pengelolaan Sumber Air Diserahkan ke Pemkab Bandung Barat

REPUBLIKAN, Kota Bandung — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jumat 4 Juli 2025. Mereka menuntut agar pengelolaan sumber mata air di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti sekitar 150 orang dengan membawa berbagai spanduk dan poster. Massa menyuarakan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya air oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung.

Menurut Ketua ARB, Bambang Irawan, selama ini masyarakat di sekitar sumber air tidak memperoleh manfaat yang layak, padahal air yang dikelola berasal dari wilayah mereka.

“Air diambil dari wilayah kami, tapi warga tak mendapatkan akses atau kompensasi yang adil. Kami juga menduga izin pengelolaan sumber air itu sudah habis sejak 2020,” ujarnya di sela-sela aksi.

Dasar Hukum dan Tuntutan Warga

Koordinator Lapangan ARB, Shahadat Akbar, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perumda Tirtawening.

ARB membawa tiga tuntutan utama dalam aksi damai tersebut:

Penyerahan kewenangan pengelolaan sumber air di Desa Karyawangi kepada Pemkab Bandung Barat.

Pengusutan dugaan tidak berizin-nya operasional pengambilan air oleh Perumda Tirtawening sejak 2020.

Audit menyeluruh dan evaluasi manajemen internal Perumda Tirtawening.

“Kami tidak menolak kerja sama antardaerah, tetapi masyarakat harus menjadi subjek utama, bukan hanya objek. Jika sumber daya ada di wilayah kami, maka Pemkab Bandung Barat harus memegang kendali atas pengelolaannya,” tegas Shahadat.

Pemkot Bandung Belum Beri Respons, Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Bandung dan manajemen Perumda Tirtawening belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun ARB menegaskan bahwa pihaknya siap berdialog jika ada itikad baik dari Pemkot.

“Kami berharap ada ruang mediasi terbuka. Namun jika tidak ada langkah konkret, aksi akan berlanjut dalam bentuk konsolidasi masyarakat yang lebih luas,” tutur Bambang.

ARB juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun kajian akademik dan dokumen hukum sebagai dasar tuntutan, dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Catatan Redaksi: Isu pengelolaan air lintas wilayah menjadi persoalan kompleks yang membutuhkan koordinasi antarpemerintah daerah serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat setempat. Desakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi pesan kuat dari gerakan warga Bandung Barat ini.[R]

Comment