Raden Tedi Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup Jabar di Pamulihan Sumedang

Politik384 views

REPUBLIKAN, Sumedang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Raden Tedi, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara berlangsung di Majelis Ta’lim Al-Furqon, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamulihan, Kampung Lemahnendeut, Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Menurut Raden Tedi, Perda ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat, terutama di daerah seperti Sumedang yang masih menghadapi tantangan alih fungsi lahan, pencemaran, dan kerusakan alam.

“Perda ini adalah landasan kita untuk menyusun rencana aksi nyata di daerah, agar pembangunan tetap sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terakhir diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Peserta sosialisasi menyimak penjelasan terkait kewajiban pelestarian lingkungan, peran masyarakat dalam pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggar.

Raden Tedi berharap sosialisasi ini dapat membangun kesadaran kolektif di semua lapisan masyarakat.

“Kita semua punya peran, mulai dari rumah tangga, komunitas, hingga pelaku usaha. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” katanya.[Joks/R]

Comment